Anies Bilang Tidak Adil Larang Motor Lintasi Jalan Thamrin
Anies mengatakan, kebijakan pelarangan pelintasan sepeda motor tidak adil ketika belum ada park and ride yang dibangun.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pelarangan sepeda motor melintas di ruas jalan tertentu baru bisa dilakukan setelah dibangun fasilitas park and ride.
Anies mengatakan, kebijakan pelarangan pelintasan sepeda motor tidak adil ketika belum ada park and ride yang dibangun.
Oleh karena itu, dia ingin mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sebelum ada tempat parkir motor supaya mereka bisa pindah ke kendaraan umum, maka menjadi tidak adil ketika kendaraan roda dua tidak bisa menggunakan jalan," ucap Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan park and ride tersebut.
Setelah fasilitas park and ride dibangun, barulah pemerintah dapat melarang motor melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin.
Meski demikian, Anies menjelaskan, pembangunan park and ridemembutuhkan waktu yang lama. Selama park and ride belum dibangun, Anies tidak ingin ada larangan motor melintasi ruas jalan tertentu.
"Memang jangka panjang kami akan siapkan areal park and ride bagi roda dua maupun roda empat, tapi itu memerlukan proses. Sebelum itu jadi, beri kesempatan yang sama kepada mereka," kata dia.
Wacana mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pertama kali disampaikan Anies seusai rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar pada 6 November 2017.
Dalam rancangan yang dibahas dalam rapim, dia melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk.
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor) sehingga pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies saat itu.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Menjadi Tidak Adil Ketika Roda Dua Tidak Bisa Menggunakan Jalan