Polisi Menahan Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno
Polisi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, penahanan berdasarkan subyektivitas penyidik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi.
Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Kemarin, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Andreas menjalani pemeriksaan.
"Dan mulai hari ini, yang bersangkutan ditahan," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Polisi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, penahanan berdasarkan subyektivitas penyidik.
"Yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Argo.
Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.
Baca: PAN Minta KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket dan Novanto Hadiri Pemeriksaan
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.
Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan.
Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka