Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Menahan Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno

Polisi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, penahanan berdasarkan subyektivitas penyidik.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Menahan Mantan Rekan Bisnis Sandiaga Uno
Repro/KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan mantan rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi.

Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. Kemarin, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Andreas menjalani pemeriksaan.

"Dan mulai hari ini, yang bersangkutan ditahan," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Polisi akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Argo mengatakan, penahanan berdasarkan subyektivitas penyidik.

"Yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Argo.

Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.

Baca: PAN Minta KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket dan Novanto Hadiri Pemeriksaan

Berita Rekomendasi

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.

Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahjadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan.

Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan. Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas