Ini Dia Pihak yang Dirugikan Kebijakan Anies yang Biarkan PKL Jualan di Jalan
Sejumlah pengusaha ekspedisi di sepanjang Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, mengeluhkan penutupan jalan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengusaha ekspedisi di sepanjang Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, mengeluhkan penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI guna penataan pedagang kaki lima.
Sejumlah pengusaha mengaku merugi akibat kebijakan tersebut.
Desi, pengusaha ekspedisi di Jatibaru mengatakan, penutupan jalan tersebut mengakibatkan usahanya merugi hingga puluhan juta rupiah.
Ini karena truk muat barang yang biasanya keluar masuk kawasan tersebut tak lagi bisa melintas. Hal itu membuat proses muat barang sejak Jumat (22/12/2017) pagi hingga malam hari tak bisa dilakukan.
"Saya ekspedisi Jakarta-Malaysia, itu mau dikemanain bongkar muatnya kalau jalan ditutup seperti itu. Pagi sampai siang waktunya bongkar muat. Saya rugi puluhan juta," ujar Desi saat ditemui di kawasan Pasar Tanah Abang, Jumat sore.
Baca: Pelaku Penculikan Siswi SMP di Ciputat Berhasil Dibekuk
Desi mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan atau diikutsertakan dalam kebijakan penutupan jalan itu.
Pengusah ekspedisi lainnya, Eko, menuturkan hal serupa. Dengan nada kesal, Eko menilai kebijakan yang dibuat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno sengaja dilakukan untuk mematikan usaha di sepanjang Jalan Jatibaru.
Padahal, kata Eko para pengusaha sudah belasan tahun berusaha di kawasan tersebut. Selain itu para pengusaha yang merugi aktif membayar pajak ke pemerintah daerah.
"Kayaknya kami dimatiin ini namanya, sosialisasi enggak ada. Kami semua kelimpungan, banyak bahan yang ketahan. Harapan kami dibukalah itu jalan," ujar Eko.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Pasar Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang. Jalan sepanjang 400 meter itu ditutup agar pedagang kaki lima bisa berjualan di area tersebut.
Pemprov DKI juga menyediakan 372 tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa pungutan retribusi. Penataan itu telah dimulai sejak Jumat kemarin dan akan berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 Wib.