PKL Kota Tua Juga Ingin Diperlakukan 'Istimewa' Seperti PKL Tanah Abang
Mereka mendukung apa pun langkah penataan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta asalkan dagangan mereka laku.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut para pedagang Lokbin Jalan Cengkeh, fasilitas tempat mereka berdagang saat ini sudah termasuk bagus.
Tinggal bagaimana langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menata agar pengunjung kawasan Kota Tua tertarik untuk datang ke Lokbin Jalan Cengkeh.
Para pedagang Lokbin berpendapat bahwa selama di luar sana masih banyak PKL liar yang terjun ke jalan untuk berjualan maka selama itu pula area lokbin sepi dari pengunjung.
Pengunjung lebih tertarik untuk jajan di sekitar Taman Fatahillah dikarenakakan untuk mencapai area Lokbin pengunjung harus berjalan kaki sejauh 300 meter.
"Selama PKL liar masih banyak di Taman Fatahillah di sini tetap aja bakalan sepi," kata Sri, pedagang bakso dan mie ayam.
"Kalau di sini kan kejauhan dari pusat wisatanya. Orang jalan ke sini udah ngos-ngosan," kata Ana, pedagang minuman.
Selain itu, para pedagang juga menginginkan agar Dinas UMKM bekerjasama dengan Dishub untuk memberantas parkir liar yang masih bertebaran di sekitar kawasan Kota Tua.
"Pengennya UMKM ada kerjasama sama dishub biar parkir liar diberantas dan di arahkan ke sini, kata Sri kepada Warta Kota.
Berdasarkan pantauan Warta Kota di Lokbin Jalan Cengkeh terdapat fasilitas parkir untuk bus pariwisata, mobil pribadi dan sepeda motor.
"Kalo parkirannya rame otomatis di sini pasti rame," kata Sri.
Ana, pedagang minuman di Lokbin Jalan Cengkeh mengatakan setuju jika Pemprov DKI Jakarta menutup akses jalan di Sekitar Kota Tua dan memberikan tenda untuk para pedagang, seperti yang diterapkan di Pasar Tanah Abang.
"Saya sih setuju aja yang penting deket dari pusat wisata Kota Tua," kata Ana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengunjungi Lokbin Jalan Cengkeh pada Minggu (31/12/2017).
Sandi mendengar langsung keluhan dan permintaan para pedagang Lokbin.
Namun Sandiaga mengatakan, pendekatan yang akan diterapkan terhadap PKL adalah penataan, bukan penertiban. Ia meminta waktu untuk memikirkan konsep penataannya. (M15)
Penulis: Hamdi Putra