Anak Jalanan Penjual Tisu di Blok M Jadi Korban Penjualan Anak Sindikat Internasional
Kepolisian Resort Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Blok M pada 2-3 bulan terakhir.
Penulis: Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Selatan mengungkap eksploitasi seksual terhadap anak di kawasan Blok M pada 2-3 bulan terakhir.
Bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Jaksel menyatakan bahwa eksploitasi anak yang memakan korban lima anak itu diduga perbuatan sindikat paedofil internasional.
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy mengatakan bahwa indikasi itu terlihat dari pelaku warga negara asing (WNA) yang sudah ditangkap oleh Polres Jaksel.
Baca: Pengantin Wanita Tiba-tiba Kabur, Pergi Naik Taksi Setelah Berdansa dengan Suami
"Ini disebut jaringan internasional karena pemesan adalah WNA, pemesan diketahui dua orang yaitu warga negara Jepang dan seorang WNA dari barat. Sementara dua korban yaitu CH (11) dan J (12) merupakan anak jalanan dengan kondisi memprihatinkan," ujar Susianah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017).
"Sebenarnya ini juga merupakan modus baru yaitu eksploitasi seksual anak dengan memanfaatkan anak jalanan yang berjualan tisu di sekitar lampu merah Blok M," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel, AKP Nunu Suparmi mengungkapkan bahwa modus penjualan manusia terhadap anak di bawah umur ini diawali dari perkenalan di media sosial.
"Jadi ada tiga perantara yang berkenalan dengan dua korban ini melalui media sosial Facebook kemudian bertemu langsung di Blok M Square. Di situ lah terjadi transaksi dan kedua korban menyerahkan diri karena diiming-imingi uang Rp 500 ribu," ujar Nunu.
"Menurut pengakuan korban ini bukan pertama kali mereka lakukan tetapi sudah lima kali di lima tempat. Pelaku sendiri memang meminta kriteria wanita muda," lanjutnya.
Selain mengamankan dua pelaku, Polres Jaksel juga mengamankan perantara berinisial D (17) dan masih memburu dua perantara lain.
Karena berkaitan dengan anak jalanan, KPAI meminta Dinas Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan rehabilitasi yang komprehensif kepada korban.
"Kami sedang koordinasikan agar korban direhabilitasi dan ditempatkan di rumah aman milik dinas sosial karena kami lihat ini merupakan pengabaian hak anak oleh orang tua mereka yang sedang bekerja di luar negeri," tutur Susianah.
Baca: Kerusuhan di LP Lambaro Aceh Diduga karena Pemindahan Tiga Napi
"Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mencegah terjadinya human traficking di lingkungan mereka," lanjutnya.
KPAI juga mendesak pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada pemesan dan pelaku perantara dengan UU No 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara.(*)