Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Taksi Online Siap 'Kepung' Istana Senin Besok, Ini Pesan Polri

Polri telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo para pengemudi taksi online di Istana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Driver Taksi Online Siap 'Kepung' Istana Senin Besok, Ini Pesan Polri
IST
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo para pengemudi taksi online di Istana, pada Senin mendatang.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi dengan Polda Metro Jaya.

“Sudah konfirmasi dengan Polda Metro Jaya, dan benar akan ada demo pengemudi taksi online. Mereka ingin menyampaikan pemberitahuan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).

Setyo mengatakan pihaknya siap mengamankan jalannya aksi 291 itu, dan secara teknis akan disiapkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan jumlah peserta aksi demo.

I pun berpesan kepada para pendemo nantinya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati masyarakat lain yang beraktivitas.

Baca: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Perkara Korupsi Sektor Swasta

Berita Rekomendasi

“Agar peserta unjuk rasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban sebelum dan pada saat dan setelah demo. Agar menghormati hak dan kepentingan masyarakat yang tidak ikut unjuk rasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi online sudah menggelar aksi demo di depan Kementerian Perhubungan, Jumat (26/1) siang. Aksi digelar untuk menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Mereka memprotes penetapan tarif angkutan online sesuai batas atas dan bawah, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Selain soal tarif, hal lain yang disorot adalah aturan perihal kuota atau jumlah kendaraan dalam suatu wilayah operasi. Kuota harus dihitung sesuai dengan wilayah operasinya dan diinformasikan secara terbuka ke publik, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang seperti jual beli kuota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas