Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara PIN ATM Korban Pakai Tanggal Lahir, Helmi Leluasa Kuras Rp 7 Juta

Kompol Suyatno menuturkan Helmy berhasil menggasak uang di ATM dengan cara mencoba berulangkali kombinasi tanggal lahir korbannya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gara-gara PIN ATM Korban Pakai Tanggal Lahir, Helmi Leluasa Kuras Rp 7 Juta
Warta Kota
tersangka yang menguras ATM milik korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berhati-hatilah saat memilih nomor Personal Identification Number (PIN) ATM Anda.

Baru-baru ini, petugas Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Helmy (37), seorang pencuri yang berhasil menguras uang di ATM milik korbannya yang bernama Ghina (31).

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menuturkan Helmy berhasil menggasak uang di ATM dengan cara mencoba berulangkali kombinasi tanggal lahir korbannya.

"Tersangka ini mencuri tas korban yang ditinggalkan saat ada acara di Ballroom Hotel Ibis, Gambir, pada Rabu (24/1) minggu lalu. Di tas itu, ada ATM dan KTP korban yang mencantumkan data diri pribadi," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Pelaku langsung menuju ATM BCA di sekitar Jalan Gajah Mada. Dengan panduan data diri yang tertera di KTP, Helmy mencoba memasukan pin dengan nomor kombinasi secara berurutan mulai dari tanggal, bulan dan tahun.

"Dicoba tanggal, bulan dan tahun, tapi gagal. Lalu nomor kombinasinya dibalik jadi tahun, bulan dan tanggal, namun kembali gagal," katanya.

Baca: Pedagang Nasi Uduk di Kebon Jeruk Sebut OK OCE Itu Program Hantu

Berita Rekomendasi

Tak habis akal, Helmy mencoba tiga kali kombinasi tanggal lahir. Kombinasi tersebut ternyata berhasil. Ia pun membobol uang sebesar Rp 7 juta milik korban.

Helmy ditangkap setelah pihak keamanan hotel mencetak foto pelaku yang terekam oleh CCTV.

Pihak keamanan mengenali perawakan Helmy yang ternyata kembali lagi ke hotel tersebut untuk melakukan pencurian pada Rabu (31/1) sekitar pukul 17.00.

Ia pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas