Dua Anggota Komplotan Pengedar Materai Palsu Dibekuk Polisi
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menjual materai palsutersebut dengan harga yang murah melalui situs jual beli online.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari tiga orang komplotan pengedar materai palsu, Asrizal (34) dan Afrida (47) diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Keduanya mengedarkan materai palsu melalui situs jual beli online.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat terkait adanya praktek jual beli materai palsu yang dijual dengan harga murah melalui situs jual beli online.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di rumah pelaku (Afrida) yang selama ini dijadikan tempat pembuatan materai palsu,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Rabu (14/2).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menjual materai palsutersebut dengan harga yang murah melalui situs jual beli online.
Mereka membuat materai tersebut di rumah Afrida. Menurut Eko, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.
Pelaku Asrizal bertugas untuk memasang iklan dan menjual materai palsu di situs jual beli online.
Baca: Meme Ahok Disebut Impoten Buat Adiknya Meradang, Fifi Minta Pembuatnya Lakukan Ini
Sementara Afrida bertugas membuat materai palsu di rumahnya.
“Setelah jadi, Afrida menjual materai tersebut kepada Afrizal. Pelaku Afrida ini memiliki kemampuan membuat materai palsusetelah belajar dari temannya yang juga sudah pernah diamankan satu tahun yang lalu,” katanya.
Sementara itu satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran aparat berwajib. “Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruq.
Barang bukti yang diamankan yakni 400 lembar materai siap edar, 2 amplop coklat besar, 3 buah HP, 2 buah KTP, 1 alat sablon materai, 2 buah lem FOX, 5 buah alat kuas les, 1 cairan kimia dan 15 lembar resi pengiriman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 UU RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.