Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penampakan Mobil yang Menyulut Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya

Mobil Emah yang Effendi kini menjadi barang bukti pihak kepolisian dan terparkir di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Penampakan Mobil yang Menyulut Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri dan Dua Anak Tirinya
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi B 1481 COJ milik korban Emah yang terparkir di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Rabu (14/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Motif Muchtar Effendi (60) membunuh istrinya, Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), Senin (12/2/2018) sudah terkuak.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan pelaku keberatan dengan sikap Emah membeli mobil tanpa memberitahukannya.

Baca: Permintaan Tiara Kepada Ayah Kandung Sebelum Tewas di Tangan Ayah Tirinya

Gara-gara mobil kreditan itu, Emah dan suaminya yang akrab disapa Aki terlibat percekcokan.

Cekcok tiga hari berturut-turut tersebut pun berakhir tragis.

"Tersangka ini tidak mau memberikan uang cicilan untuk membayar mobil yang dibeli Emah," cerita Harry kepada media pada Selasa (13/2/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Akan Terbitkan Buku Berisi Pengalaman Hidup di Penjara Hingga Soal Perceraian Dengan Veronica

Mobil Emah yang Effendi kini menjadi barang bukti pihak kepolisian dan terparkir di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Pantauan TribunJakarta.com, Rabu (14/2/2018), mobil Emah merek Daihatsu Ayla tersebut bernomor polisi B 1481 COJ berkelir merah.

Mobil tersebut jenis low cost green car (LCGC) atau secara harfiah diartikan mobil murah ramah lingkungan.

Baca: Jaelani Tak Akan Tahu Ema Sudah Menikah Lagi Jika Tidak Ada Kasus yang Menewaskan Anak Kandungnya

Berdasar hasil autopsi petugas medis, imbuh Harry, ketiga korban tewas karena senjata tajam yang melukai leher dan perut.

Tak sampai 24 jam setelah korban ditemukan, polisi menetapkan Effendi sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa sore.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas