Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Dipolisikan karena Tutup Sementara Jalan Jartibaru, Ini Reaksi Sopir Angkot

"Yah, kok dilaporin, sih? Kan kerjanya belum ketahuan. Lagian Jalan Jatibaru juga cuma sementara ditutupnya. Kasihan," kata Marwan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anies Baswedan Dipolisikan karena Tutup Sementara Jalan Jartibaru, Ini Reaksi Sopir Angkot
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Angkot M08 trayek Tanah Abang-Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marwan (56) sopir angkot M08 trayek Tanah Abang-Kota, mengaku sudah mendengar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya.

Merespons hal itu, ia bersimpati kepada Anies dan menyatakan keprihatinannya. Meski, penutupan Jalan Jatibaru Raya juga mengakibatkan penghasilannya menurun.

"Yah, kok dilaporin, sih? Kan kerjanya belum ketahuan. Lagian Jalan Jatibaru juga cuma sementara ditutupnya. Kasihan," kata Marwan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Meski Marwan mengakui pihaknya kontra terhadap kebijakan penutupan jalan. Namun, sejak Jalan Jatibaru Raya diperbolehkan kembali dilewati pada pukul 15.00, para sopir mulai melunak.

"Kan kami juga diperjuangkan. Itu juga sudah boleh dilewatin jalannya. Tapi memang dari jam 3 siang saja sih," ujarnya.

Sopir angkot lain bernama Syaiful (60) mengharapkan agar pelaporan tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Mengingat penutupan jalan hanyalah untuk sementara waktu.

Baca: Tiga Unit Bus Maxi Mercedes-Benz OC 500 RF 2542 Diluncurkan untuk Layani Trayek Sumatera

Berita Rekomendasi

"Ya sudahlah, kalau apa-apa dilaporin pusing juga nanti. Lagian kan ini sementara saja katanya," tutur Syaiful.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00, dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-undang tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas