Pungli Surat Keterangan Domisili Usaha Rp 45 Juta, Camat di Tangerang Dicokok Polisi
Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Achmad Kasori (48) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan, Selasa (6/3/2018).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Achmad Kasori (48) ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan, Selasa (6/3/2018).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.
Ia menjelaskan tersangka dicokok polisi lantaran tersangdung kasus pungli.
Baca: Perlawanan Fredrich Yunadi: Ancam Mogok Sidang Hingga Ditegur Istri
"Pelaku kami amankan terkait kasus pungli penerbitan surat keterangan domisili usaha sebesar Rp 45 juta," ujar Alex kepada Warta Kota di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (6/3/2018).
Surat keterangan domisili usaha tersebut diajukan pihak yayasan untuk menjadikan salah satu ruangan di Mal Qbig Kecamatan Pagedangan sebagai tempat ibadah agama Kristen Protestan.
Baca: Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online di Gunung Bunder Bogor: Kronologi Hingga Dugaan Polisi
Pelaku dibekuk di Villa Balaraja Blok D6 No. 7 RT 06/ RW 04 Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Dia kami tangkap di kediaman saudaranya," ucapnya.
Kemudian tersangka segera digiring ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga lakukan upaya paksa lanjutan berupa penahanan," kata Alex.
Baca: Pernah Difitnah PKI, Jokowi: Logikanya Tidak Masuk Akal, Saya Masih Balita Kok Difitnah
Menurut Alex, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Ada sembilan saksi juga yang dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga meminta keterangan Ahli Pidana terkait kasus ini. Ada pula petunjuk yang berasal dari kesesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti berupa surat - surat," katanya.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Camat Dicokok Polisi karena Pungli Surat Keterangan Domisili Usaha Rp 45 Juta