Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersama Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya Ringkus 85 Pejudi Koprok dan Pai Kyu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat menangkap sebanyak 85 orang saat berjudi di Jalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Jakarta Pusat menangkap sebanyak 85 orang saat berjudi di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Tempat judi tersebut, beromzet ratusan juta Rupiah.

"Para pelaku kami tangkap karena memainkan judi pai kyu dan judi koprok," Kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2018).

Baca: Bukan Pakai Sabun, Ternyata Seperti Ini Mencuci Loyang yang Benar

Dari 85 orang tersebut, 20 diantaranya adalah wanita. Tempat perjudian itu sudah beroperasi selama kurang lebih dari dua tahun. Dengan para pemain dari berbagai wilayah. Bahkan terdapat satu Warga Negara Asing (WNA).

"Kami masih menghitung omzetnya. Tapi untuk setiap pemain, maksimal pemasangan Rp 30 juta. Sedangkan terdapat puluhan pemain. Nah bayangkan berapa banyak omzetnya per hari," kata Argo.

Sementara, tempat judi tersebut beroperasi setiap hari dari pukul 12.00 sampai pukul 04.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Bahkan barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya uang tunai Rp 113 juta untuk judi pai kyu. Dan Rp 8,2 juta untuk judi koprok.

Baca: Stephen Hawking Meninggal, Seorang Genius Ahli Fisika Ini Pernah Meramalkan Akhir Kehidupan Bumi

"Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 3 Jo pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang a Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun b Pasal 3 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas