Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Hentikan Aksinya Cabuli Tetangga Kosan Karena Dengar Anaknya Menangis

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta bantuan tersangka untuk mengangkat air galon di kamar kosnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Ini Hentikan Aksinya Cabuli Tetangga Kosan Karena Dengar Anaknya Menangis
World of Buzz
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap DM (23) yang diduga telah mencabuli IF (35), tetangga kamar kosnya, di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4/2018) lalu.

"Pelaku ini dapat dikategorikan pelaku perbuatan cabul dengan menyetubuhi korbannya dan melakukan asusila secara paksa," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto, di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin.

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta bantuan tersangka untuk mengangkat air galon di kamar kosnya.

Korban baru satu bulan di sana, sementara tersangka sudah lama tinggal di tempat itu.

Baca: Saat Kecil Jadi Korban Pencabulan, Petugas Keamanan Cabuli Sejumlah Anak di Kantor Lurah

Karena tersangka tak kunjung muncul, korban mendatangi kamar kos DM dan ternyata DM baru selesai mandi.

Saat itu pelaku hanya memakai pakaian dalam.

BERITA TERKAIT

Menurut keterangan tersangka, waktu kejadian korban tak memberikan penolakan ketika dirinya berusaha mendekati.

Tersangka mengaku tahu bahwa korban telah berkeluarga dan punya tiga anak.

Menurut tersangka, aksi mereka terhenti saat korban pamit karena mendengar suara tangis anaknya.

"Saya enggak ada ancam yang aneh-aneh. Cuma dia bilang 'udah anak gua nangis'," katanya.

Peristiwa itu kemudian diketahui suami korban yang kemudian melaporkan DM ke Polsek Kebon Jeruk dengan tuduhan pencabulan.

Tersangka yang bekerja sebagai petugas di sebuah toko tekstil di kawasan Tanah Abang merasa menyesal.

"Saya merasa bersalah. Nyesel. Tadinya saya enak kerja, jadi begini," katanya.

DM kini ditahan di Polsek Kebun Jeruk dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana maksimal selama 9 tahun penjara.

Polisi mengamankan pakaian keduanya dan sprei di kamar tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Istri Tetangga, Pria di Kebon Jeruk Dijebloskan ke Tahanan"
Penulis : Rima Wahyuningrum

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas