Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

181 Mobil Pribadi di Penjaringan Kena Razia Pajak, Beberapa Di antaranya Mobil Mewah

Di antara ratusan kendaraan bermotor yang terjaring razia, ada beberapa mobil mewah seperti BMW, Toyota Alphard, Lexus, hingga Range Rover

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 181 Mobil Pribadi di Penjaringan Kena Razia Pajak, Beberapa Di antaranya Mobil Mewah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI MOBIL MEWAH - Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 306 kendaraan bermotor dari berbagai merek terjaring razia pajak yang dilaksanakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara di Bundaran PIK Avenue, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018).

Di antara ratusan kendaraan bermotor yang terjaring razia, ada beberapa mobil mewah seperti BMW, Toyota Alphard, Lexus, hingga Range Rover.

Mereka yang terjaring razia, wajib membayar pajak di lokasi yang telah ditentukan atau membuat surat pernyataan.

Baca: Pelaku yang Tabrak Pemuda Hingga Terpental di Kawasan Penjaringan Berhasil Ditangkap di Lampung

Robert Lumban Tobing, Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) BPRD Jakarta Utara, mengatakan, dari kegiatan razia itu ada ratusan kendaraan yang diketahui belum menunaikan kewajiban bayar pajak.

"Total ada 125 kendaraan sepeda motor dan 181 mobil pribadi atau niaga yang belum melunasi kewajibannya dengan total potensi pajak sebesar Rp 168.696.800," kata Robert, Minggu (22/4/2018).

Menurut Robert, dari jumlah tersebut ada empat pemilik kendaraan yang langsung membayar di lokasi sebesar Rp 33,2 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara sebagian besar lainnya membuat surat pernyataan akan membayar dengan nilai total Rp 135,4 juta.

"Mereka yang sudah membuat pernyataan, berjanji akan membayar pajak sesuai tanggal yang telah ditentukan. Nanti setelah dibayar, STNK yang ditahan, kami akan kembalikan," katanya.

Pemilihan lokasi razia di kawasan PIK dikarena di tempat itu banyak diperoleh adanya data pemilik kendaraan mewah yang belum melunasi pajak tahunan. Sehingga diharapkan pendapatan negara dari sektor pajak semakin meningkat.

Baca: Kapal Dishub Meledak di Perairan Kepulauan Seribu, 9 Orang Luka-luka

"Kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak cenderung meningkat setelah adanya razia. Selain itu kami juga melakukan kegiatan door to door untuk menagih wajib pajak pemilik kendaraan khususnya mobil mewah," katanya.

Wakil Kepala Satlantas Jakarta Utara Komisaris Eko Setio BW mengatakan, kebanyakan pengemudi mobil yang terjaring razia belum melunasi pajak tahunan. Sementara bagi pengendara motor, mereka tidak memakai helm dan tidak membawa SIM/STNK.

"Total ada 75 personel gabungan yang melibatkan Satlantas, Bank DKI, Jasa Raharja, Dishub, Samsat, dan Dispenda Jakarta Utara. Pengendara yang pajak kendaraannya mati, diarahkan untuk melunasi pajak ke pihak Samsat," katanya.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Menunggak Pajak Kendaraan, Toyota Alphard Hingga Range Rover Terkena Razia

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas