Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Papi Mami' Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat Tradisional, Ini Tarifnya

Mereka menyediakan jasa sepuluh pekerja seks komersial yang beroperasi sekira pukul 09.00 WIB - 03.00 WIB.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Papi Mami' Jajakan PSK di Kalibata City Berkedok Pijat Tradisional, Ini Tarifnya
Net
Ilustrasi. 

Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara.

Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas