Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Sepeda Motor Sebagai Transportasi Umum, Anies Baswedan: Keputusan MK Harus Ditaati

Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak Sepeda Motor Sebagai Transportasi Umum, Anies Baswedan: Keputusan MK Harus Ditaati
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Anies mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati semua pihak.

"Ya ditaati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan belum ada catatan khusus terkait keputusan tersebut.

Baca: Pengamat Ini Dukung Sikap MK Tolak Legalkan Jasa Ojek Online

Gubernur DKI Jakarta ini enggan menanggapi lebih lanjut keputusan tersebut.

"Ramai dong nanti, pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat, belum ada catatan khusus," katanya.

Berita Rekomendasi

Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.

Baca: Sempat Ditutup, Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka untuk Penerbangan

Sebelumnya 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas