Tolak Sepeda Motor Sebagai Transportasi Umum, Anies Baswedan: Keputusan MK Harus Ditaati
Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
Anies mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati semua pihak.
"Ya ditaati," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Ia mengatakan belum ada catatan khusus terkait keputusan tersebut.
Baca: Pengamat Ini Dukung Sikap MK Tolak Legalkan Jasa Ojek Online
Gubernur DKI Jakarta ini enggan menanggapi lebih lanjut keputusan tersebut.
"Ramai dong nanti, pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat, belum ada catatan khusus," katanya.
Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.
Baca: Sempat Ditutup, Bandara Ngurah Rai Kembali Dibuka untuk Penerbangan
Sebelumnya 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.
Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.