Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Underpass Bandara Soetta, Polisi Akan Panggil PT KAI
AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, akan memintai keterangan dari PT Kereta Api Indonesia dan kontraktor
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih selidiki kasus dugaan korupsi proyek underpass perimeter selatan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, akan memintai keterangan dari PT Kereta Api Indonesia dan kontraktor pembangunan tembok underpass tersebut.
"Kami akan memintai keterangan sejumlah orang dari PT KAI dan kontraktor mulai tanggal 5 Juli (2018)," ujar Bhakti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Bhakti menyebut, akan ada delapan orang dari pihak PT KAI yang diminta keterangan. Mereka akan mulai diintrogasi secara mulai tanggal 5, 6, 9 dan 10 Juli 2018 mendatang.
Setelah itu, akan memintai keterangan pihak kontraktor yaitu PT Virama Karya dan PT Waskita Karya.
"Kami panggil lima orang secara bertahap pada tanggal 11, 12 dan 13 Juli 2018," ujarnya.
Kata Bhakti, awalnya, kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri dan pada Mei 2018 lalu resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dugaan korupsi proyek underpass jalur perimeter selatan Bandara Soekarno-Hatta itu berhembus sejak peristiwa longsor yang pada Senin 5 Februari lalu.