Pengemudi Ojek Online Diringkus Polisi Setelah Aksinya Mencuri Handphone Terpergok Korbannya
Seorang pengemudi ojek online diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
Hingga akhirnya pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Tersangka dapat ditangkap selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan hal yang sama. Untuk TKP lainnya masih kami kembangkan," ucap Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Senin (30/7/2018).
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menambahkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisoka.
Tersangka merupakan seorang pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti berupa handphone serta kendaraan yang digunakan pelaku telah kami amankan di Polsek dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda Rp. 900 juta," ucap Uka.
Untuk diketahui, Korban Muhamad Ardian (23) saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja.
Ia mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih berwaspada saat berada di luar rumah.
Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal.
"Kepada masyarakat agar lebih wasapada, terutama saat keluar rumah, usahakan jangan sendirian. Jangan juga membawa barang-barang berharga yang dapat mengundang tindak kriminal," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Amankan Pengendara Ojek Online Nyambi Jadi Jambret di Tangerang