Asian Para Games 2018 Momentum Pemprov DKI Jakarta Perjuangkan Kesetaraan Disabilitas
Pemprov DKI sebenarnya saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, berharap momentum penyelenggaraan olahraga difabel Asia (Asian Para Games) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyandang disabilitas.
Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian ParaGames pertama kalinya.
Penyelenggaraan tersebut digelar mulai tanggal 8 sampai 16 Oktober di Jakarta.
"Ini momentum yang baik bagi DKI, juga buat pak Anies, untuk membawa DKI Jakarta sebagai provinsi terdepan melindungi hak-hak kaum difabel. Salah satunya dengan pembuatan perda itu," ujar Saraswati dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/8/2018).
Pemprov DKI sebenarnya saat ini telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Namun, aturan itu masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Kemudian DPR RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Fraksi Gerindra terdepan memperjuangan UU ini. Karena itu, kami berharap Pemprov DKI segera merancang atau menyesuaikan perda yang ada dengan UU yang baru," kata aktivis perempuan yang biasa dipanggil Sara.
Sara menjelaskan perbedaan UU ini dengan yang sebelumnya yakni berbagai hak dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi diatur detil dan gamblang.
Pemerintah pusat dan daerah juga berkewajiban memberikan akses setara terhadap penyandang disabilitas di instansi negara.
Karena itu penerbitan perda sangat penting untuk mengatur teknis hal-hal yang diamanatkan UU tersebut.
"Perda nantinya sebagai landasan hukum dan teknis Pemprov DKI Jakarta dan BUMD nya menjalankan kewajiban, salah satunya mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerjanya. Untuk swasta, minimal 1 persen, berikut insentif yang diperolehnya," ujarnya.
Sara yang juga salah satu pendiri Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap partai Gerindra ini berharap, perda nantinya mengatur dengan cermat proses bantuan hukum bagi disabilitas, baik itu perdata maupun pidana.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, pada 2015 tercatat jumlah penyandang disabilitas di Ibu Kota mencapai 6.003 jiwa.
Jumlah ini meningkat saat Pemilukada DKI dimana pengguna hak pilih disabilitas yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU sebanyak 10.228 pemilih.
Diperkirakan jumlah disabilitas lebih banyak dari data diatas karena faktor kepercayaan masyarakat yang masih kurang untuk melakukan pendataan secara aktif.
"Melihat gaya kepemimpinan Pak Anies, saya yakin Perda ini bisa segera terealisasi. Saya usul juga agar perwakilan difabel ikut serta dalam proses perencanaan Perda, pelaksanaan, hingga evaluasi seluruh hak aksesabilitas fisik dan non fisik," katanya.
Keponakan calon presiden 2019 Prabowo Subianto ini mengatakan, realisasi aksesabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas, akan menjadikan Provinsi DKI jakarta sebagai kota paling layak huni bagi disabilitas di Indonesia.
Dimana DKI Jakarta melindungi dan mengurus disabilitas dari hulu hingga hilir.