Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

150 Bangunan Liar dan PKL di Belakang Balai Kota Depok Diberi Ultimatum Pembongkaran

Para pemilik bangli dan PKL sudah dua kali diultimatum petugas Satpol PP Depok dengan dilayangkannya surat teguran

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 150 Bangunan Liar dan PKL di Belakang Balai Kota Depok Diberi Ultimatum Pembongkaran
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Petugas satpol pp saat ultimatum sebanyak 150 pemilik bangunan liar (bangli)dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas, Depok, atau di belakang gedung Kantor Wali Kota Depok, yang ditertibkan, dalam waktu dekat 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - 150 bangunan liar (bangli)dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Baru Plenongan, Pancoran Mas, Depok, atau di belakang gedung Kantor Wali Kota Depok, akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dalam waktu dekat.

Sebab keberadaan mereka yang menggunakan badan jalan, di atas trotoar atau pedestrian jalan, serta di atas drainase atau saluran air, dinyatakan melanggar aturan.

Baca: Dugaan Korupsi Jalan Nangka, Mantan Sekda Depok Janji Hadir di Mapolresta Besok

Para pemilik bangli dan PKL sudah dua kali diultimatum petugas Satpol PP Depok dengan dilayangkannya surat teguran.

Namun sampai Selasa (11/9/2018), keberadaan mereka tetap melanggar aturan dengan menutup sebagian badan jalan, di atas pedestrian serta di atas drainase jalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran kedua ke para pemilik bangunan liar dan PKL di Baru Plenongan tersebut pekan lalu atay Jumat 7 September.

"Jika mereka masih berjualan dengan menggunakan badan jalan, di atas pedestrian dan di atas drainase, maka pekan ini akan kami layangkan surat teguran ke 3 ke mereka," kata Yayan, Selasa (11/9/2018).

Jika sepekan setelah surat teguran ke 3, para pemilik bangli dan PKL tetap tak mengindahkannya, tambah Yayan, maka pihaknya akan melayangkan surat perintah bongkar.

Berita Rekomendasi

"Dengan begitu mereka punya waktu 3 x 24 jam, setelah diterimanya surat perintah bongkar, untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak maka akan kami bongkar paksa," kata Yayan.

Yayan menjelaskan keberadaan 150 bangunan liar dan PKL di Jalan Baru Plenongan, melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

Sebab, bangunan dan lapak PKL berdiri di atas trotoar atau pedestrian jalan, bahkan menggunakan badan jalan.

"Sehingga keberadaan mereka memicu kemacetan di sana, dan membuat truk pengangkut sampah sulit keluar masuk," kata Yayan.

Baca: Terlibat Carok, Tiga Pria Ini Sama-Sama Terluka Dibawa ke Puskesmas Lalu Dikeler ke Polsek

Karenanya, kata dia, keberadaan para PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan Baru Plenongan, mesti ditertibkan.

"Dan dalam waktu dekat ini sudah akan kami tertibkan," kata Yayan.

Semuanya melanggar aturan

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Pengamanan dan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo, menuturkan, dari pendataan pihaknya saat melayangkan surat teguran pertama dan kedua diketahui ada 17 PKL dan 133 pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Baru Plenongan belakang Kantor Wali Kota Depok.

"Jadi total PKL dan pemilik bangli di sana ada 150. Semua bangli di sana digunakan untuk berdagang atau tempat usaha. Semuanya melanggar aturan karena berjualan di atas trotoar, di atas drainase, bahkan menggunakan badan jalan," kata Kusumo.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satpol PP Ultimatum 150 Bangunan Liar dan PKL di Belakang Balai Kota Depok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas