Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Perceraian di Depok Terbilang Tinggi, Sehari Ada 25 Gugatan Cerai

Dari jumlah berkas yang masuk setiap harinya, hanya satu persen kasus gugatan cerai yang dapat dimediasi oleh Pengadilan Agama Depok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Angka Perceraian di Depok Terbilang Tinggi, Sehari Ada 25 Gugatan Cerai
Tribun Jakarta
Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad saat ditemui di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menyarankan agar para istri tidak melawan suaminya. Idris mengaku prihatin tingginya angka perceraian di Depok, Jawa Barat.

Saran agar tak melawan suami merupakan satu dari tiga saran selain berhenti melakukan kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap istri.

"Stop kekerasan terhadap anak di rumah tangga, stop kekerasan terhadap istri wahai bapak-bapak. Ibu-ibu juga stop melawan sama bapak," kata Idris di Cimanggis, Depok, Kamis (27/9/2018).

Baca: Jual Harley Davidson yang Jadi Penyebab Perceraian Lina dan Sule

Idris menuturkan dalam satu harinya Pengadilan Agama Kota Depok menerima tidak kurang 25 berkas gugatan cerai yang diajukan para istri.

Dari jumlah berkas yang masuk setiap harinya, hanya satu persen kasus gugatan cerai yang dapat dimediasi oleh Pengadilan Agama Depok.

"Tingkat perceraian di Kota Depok masih tinggi. Sehari tidak kurang 25 berkas masuk ibu-ibu yang gugat cerai. Nah kita enggak tahu kenapa ibu-ibu gugat cerai. Hanya satu persen yang bisa dimediasi," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Data yang dihimpun TribunJakarta.com, selama tahun 2017 Pengadilan Agama Depok menangani 3.230 perkara perceraian.

Dari 13 faktor penyebab perceraian, faktor perselisihan dan pertengkaran terus- menerus menempati posisi pertama dengan jumlah 1.421 perkara.

Disusul faktor ekonomi yang menempati posisi kedua dengan jumlah sebanyak 896, dan posisi tiga meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 562 perkara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas