Berantas Prostitusi di Apartemen Center Point, Ini yang Dilakukan Aparat di Bekasi
Para mucikari, yakni Mustakim, Jenio, dan Saputra, dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- SATPOL PP Kota Bekasi segera berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mendata penghuni, serta agen jasa penyewaan unit apartemen.
Langkah itu dilakukan terkait terbongkarnya praktik prostitusi online di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihak apartemen diminta kooperatif saat melakukan pendataan.
"Kami minta para pengelola apartemen kooperatif ya, saat kegiatan pendataan maupun operasi atau razia penghuni," katanya, Rabu (10/10/2018).
Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung
Cecep menjelaskan, praktik prostitusi ada dikarenakan sewa murah harian. Pelaku prostitusi memanfaatkan harga sewa murah menggunakan fasilitas di sana untuk melayani pelanggan.
"Ini kan murah ya dibandingkan sewa hotel, sewa sehari tidak lebih dari Rp 500 ribu. Saya sih sudah curiga banyak seliweran penawaran prostitusi online di media sosial, tapi ya itu, kita sulit masuk," paparnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria penyedia layanan prostitusi online di Apartemen Center Point, Sabtu (6/10/2018).
Selain itu, polisi juga menemukan 21 pekerja seks komersial. Dalam kasus ini, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular.
Para mucikari, yakni Mustakim, Jenio, dan Saputra, dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. (Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Prostitusi Online di Apartemen Center Point, Satpol PP Bakal Data Penghuni dan Agen Penyewa Unit,