Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Dampingi Warga di Tiga Wilayah Ibu Kota yang Terancam Digusur Paksa

"Ketiga wilayah itu ada di Kebun Sayur di Ciracas, Jaktim, Kapuk Poglar di Cengkareng, Jakbar, dan Gang Lengkong di Cilincing, Jakut,"

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Dampingi Warga di Tiga Wilayah Ibu Kota yang Terancam Digusur Paksa
Tribunnews.com/ Reza Deni
Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Al Bajili 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie Al-Baliji mengaku sedang mendampingi warga di tiga wilayah di Jakarta yang terancam penggusuran paksa.

"Ketiga wilayah itu ada di Kebun Sayur di Ciracas, Jaktim, Kapuk Poglar di Cengkareng, Jakbar, dan Gang Lengkong di Cilincing, Jakut," ujar Charlie di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).

Charlie mengatakan ketiga wilayah itu basis persoalannya yakni sengketa lahan.

Baca: LBH Jakarta Berharap Tidak Ada Lagi Penggusuran Paksa di Ibu Kota

"Ketiganya bahkan sudah menggunakan mekanisme Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang berhak," katanya.

Charlie menyebut saat ini beberapa warga di tiga wilayah tersebut sedang dikriminalisasi.

"Itu terdapat 11 warga yang dilaporkan Bareskrim dan telah ada pemanggilan. Warga Kapuk Poglar sendiri ada 126 yang dilaporkan ke Polda, termasuk warga Cilincing ada 33," tambah Charlie.

Berita Rekomendasi

Padahal, khusus untuk warga Kebun Sayur, dikatakan Charlie, telah mendapat persetujuan dari mantan gubernur DKI sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat terkait eksekusi.

"Namun sekarang kami tidak tahu sikap Anies seperti apa, beberapa kali kami mendatangi Anies dan dia menganggap bahwa itu bukanlah permasalahannya," tutur Charlie.

Baca: LBH Jakarta Sebut 81 Persen Penggusuran di Jakarta Sepanjang 2018 Dilakukan Sepihak

Inilah yang bagi Charlie dan LBH Jakarta sangat disayangkan, sebab komitmen Gubernur soal anti-penggusuran paksa juga harus dilakukan jika penggusuran itu dilakukan oleh pihak selain Pemprov DKI.

"Itulah tugas yang diemban Gubernur dari UU nomor 11 tahun 2005 tengtang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas