Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Sebut 81 Persen Penggusuran di Jakarta Sepanjang 2018 Dilakukan Sepihak

"Sebaran titik hunian paling banyak digusur berada di Jakarta Selatan dengan 12 titik,"

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LBH Jakarta Sebut 81 Persen Penggusuran di Jakarta Sepanjang 2018 Dilakukan Sepihak
Tribunnews.com/ Reza Deni
Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Al Bajili 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut dalam satu tahun masa pemerintahan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masih ada kasus penggusuran yang dilakukan secara sepihak.

Temuan LBH, sepanjang Januari hingga September 2018, sebanyak 81 persen penggusuran dilakukan secara sepihak, dengan titik penggusuran tersebar di 64 lokasi.

Baca: Penyebab Kebakaran di Ruang ICCU RSAL Mintoharjo Masih Diselidiki

"Sebaran titik hunian paling banyak digusur berada di Jakarta Selatan dengan 12 titik," ujarnya di ujar pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Al-Bajili di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).

Charlie melanjutkan, pada 76 hari pemerintah Anies tahun 2017, dari total 12 penggusuran, tidak ada yang dilakukan secara musyawarah.

Baca: Cak Imin: Sudah Lama Masyarakat Depok Menderita

"Sebanyak 10 penggusuran dilakukan secara sepihak dan 2 penggusuran tidak diketahui," tambahnya.

Sementara untuk penggusuran unit usaha, Charlie mengungkapkan, pada periode Januari-September 2018, sebesar 85 persen dilakukan secara sepihak, dengan 45 unit usaha yang digusur.

Berita Rekomendasi

"Sebaran unit usaha yang digusur paling banyak terdapat di Jakarta Pusat dengan 19 unit usaha," kata Charlie.

Adapun hasil dari ketiadaan musyawarah tersebut, lanjut Charlie, pada 2018 sebesar 77 persen penggusuran berakhir tanpa solusi layak.

Baca: Keenan Avalokita Kirana, Putra Dewi Lestari Ogah Cuci Tangan Setelah Bersalaman dengan Rio Dewanto

Namun, Angka tersebut, dikatakan Charlie, turun dari tahun 2017, di mana persentasenya pada tahun itu sebesar 93 persen.

"Penggusuran paksa mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran, hal yang membuat pengangguran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi HAM PBB pada 1993," kata Charlie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas