Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Perampok di Pamulang Tepergok Polisi Saat Beraksi, Satu Pelaku Tewas

Komplotan perampok yang beraksi di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) di tembak tim Vipers Polsek Pamulang, Jumat (19/10/2018) dini hari.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komplotan Perampok di Pamulang Tepergok Polisi Saat Beraksi, Satu Pelaku Tewas
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Tembakkan lanjutan pun tak terhindarkan, keempat pelaku yang tidak mengantongi identitas itu pun satu per satu berusaha dilumpuhkan.

Pelaku pertama mengaku bernama Gayus, berhasil tertembak di bagian betis dan dapat dibekuk, begitu pun pelaku yang mengaku bernama Ridwan, timah panas bersarang di kakinya.

Sementara, seorang pelaku lain, Mr. X, berhasil kabur.

Setelah itu polisi menyadari masih ada pelaku yang kemudian diketahui bernama Agus, berada di dalam mobil.

Tembakkan kembali meletus dan kali ini mengenai bagian leher yang langsung membuatnya meregang nyawa.

"Total enam tembakkan," ujar Yurikho.

Komplotan rampok sempat memasukkan barang hasil rampokan dari toko sembako itu ke dalam mobil, dari mulai puluhan renceng kopi, hingga puluhan tabung gas melon.

Berita Rekomendasi

"32 tabung gas melon, lima kardus minuman seduh sachet, puluhan boks minuman kemasan kaleng, puluhan selop rokok," papar Yurikho.

Ia juga menjabarkan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya berupa mobil, senjata tajam, dan pistol rakitan.

"Mobil Xenia berplat nomor F 1022 HB, dua bilah golok dan satu buah senjata rakitan jenis revolver serta tiga butir peluru," paparnya.

Teguh (29), pemilik warung, mengatakan, kerugian dari perampokan itu diduga sebesar Rp 5.000.000.

"(Kerugian) lima jutaan," ujar Teguh.

Ia pun berterima kasih kepada aparat yang sudah berhasil memergoki usaha perampokan di toko yang terletak di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangsel itu.

"Semoga ke depan lebih baik," harapnya.

Perampok yang tertangkap disangkakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling berat tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bekuk Komplotan Perampok di Pamulang, Satu Orang Terkena di Leher

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas