Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Raup Untung Rp 230 Ribu dari Sepasang Buku Nikah
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menuturkan, awal mula SLH dan anaknya BS bisa memalsukan buku nikah ketika suami SLH berinisial J masih hidup.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Seorang ibu berinisial SLH dan anak laki-lakinya berinisial BS sudah menjalankan usaha buku nikah palsu sejak tahun 2000-an.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry menuturkan, awal mula SLH dan anaknya BS bisa memalsukan buku nikah ketika suami SLH berinisial J masih hidup.
J meninggal pada tahun 2017 sehingga SLH dan BS hanya berdua melanjutkan aksi pemalsuan buku nikahnya sejak sang suami meninggal.
Baca: Ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Menurut Andri, J merupakan mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing.
"Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya yang bernama J yang sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," jelas Andry, Rabu (14/11/2018) di Mapolsek Koja, Jakarta Utara.
Andri menuturkan, selama sebulan SLH dan BS bisa mendapatkan 10 pasangan yang memesan buku nikah kepada mereka sesuai arahan seorang ustaz bernisial L.
Adapun modal untuk pembuatan sepasang buku nikah palsu bernilai Rp 170 ribu.
Baca: Dipicu Kekecewaan, Seorang Ibu di Hong Kong Semprot Wajah Guru Anaknya dengan Pestisida
Sedangkan SLH dan BS menjual sepasang seharga Rp 400 ribu.
"Jadi mereka mendapat keuntungan sepasang buku nikah itu Rp 230 ribu," kata Andri.
SLH dan BS pun ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 12 buku nikah palsu.
Andry menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan, terlihat jelas bahwa buku nikah yang disimpan SLH dan BS palsu.
Polisi menyimpulkan buku nikah itu palsu karena data-datanya ditulis tangan menggunakan tinta pulpen.
Baca: 6 Pesona Kevin Sanjaya yang Sering Bikin Wanita Terpesona
Selain itu, warna sampul buku nikahnya pun terlihat berbeda dengan buku nikah asli.
"Setelah itu kita lihat kita perhatikan ini bodong, palsu. Dari warnanya, sama ini tulisannya tulisan tangan," kata Andry.
Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. SLH dikurung di tahanan wanita Polres Metro Jakarta Utara, sedangkan BS ditahan di sel Mapolsek Koja.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul