Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Ini Prosedur Tuntut Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan
Sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya. Entah itu orang, motor atau mobil tertimpa pohon tumbang.
"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10/2018).
Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi. Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti.
"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan
Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami. Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.
Pemilik mobil yang tertimpa pohon dapat menuntut ganti rugi kepada Dinas Kehutanan.
"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.
Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang. Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang.
Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon.(Nibras Nada Nailufar)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Korban Tertimpa Pohon Bisa Minta Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan