Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Ini Prosedur Tuntut Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan

Sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Ini Prosedur Tuntut Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan
WARTA KOTA/ANGGA BN
Sebuah ranting dari pohon besar tumbang di Jalan Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/1). Hujan disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan sekitarnya membuat pohon dibeberapa wilayah tumbang. Tidak ada kobran dalam peristiwa tersebut. (WARTA KOTA/ANGGA BN) 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya. Entah itu orang, motor atau mobil tertimpa pohon tumbang.

"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10/2018).

Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi. Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti. 

"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.

Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan

Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami. Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.

Pemilik mobil yang tertimpa pohon dapat menuntut ganti rugi kepada Dinas Kehutanan.

"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.

Berita Rekomendasi

Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang. Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang.

Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon.(Nibras Nada Nailufar)

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Korban Tertimpa Pohon Bisa Minta Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas