Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisca Korban Pembunuhan di Apartemen Dua Kali Pernah Menikah, Pembunuhnya Pria Beristri

HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34), telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sisca Korban Pembunuhan di Apartemen Dua Kali Pernah Menikah, Pembunuhnya Pria Beristri
Istimewa/Dokumen Polres Metro Jakarta Selatan
Siska Icun Sulastri (34) ditemukan tidak bernyawa dalam posisi tengkurap, dan tanpa busana pada Selasa (18/12/2018). 

 Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HD (22), pembunuh Siska Icun Sulastri (34), telah berstatus menikah dan memiliki seorang anak.

Hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar ketika memimping ungkap kasusnya di Mapolrestro Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

"Pelaku telah menikah dan memiliki seorang anak," kata Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (ketiga dari kiri) memimpin ungkap kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (ketiga dari kiri) memimpin ungkap kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) ()

Baca: Sisca Kenalan dengan Lelaki yang Membunuhnya Melalui Aplikasi MiChat

Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.

Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.

Berita Rekomendasi

"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.

Saat ini, HD telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku, terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas