Kebijakan Ganjil-Genap Kembali Diperpanjang Tanpa Ada Batasan Waktu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan sistem ganjil-genap terhitung mulai 2 Januari 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan sistem ganjil-genap terhitung mulai 2 Januari 2019.
Diketahui kebijakan tersebut sebelumnya sudah diperpanjang setelah pelaksanaan Asian Games 2918 dan berakhir Senin (31/12/2018).
Namun bedanya, tak ada batas waktu pemberlakuan kebijakan tersebut seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca: Saut Situmorang Mengusulkan Agar Ketua KPK Menjadi Panelis Debat Capres-Cawapres
Melainkan akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk melihat bagaimana dampak dan efektif atau tidaknya.
Strategi baru soal kebijakan tersebut pun sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sudah, sudah (diteken). Jadi, kita nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review. Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Baca: Maruf Amin Saling Tukar Pikiran Soal Ekonomi Keumatan dengan Lily Wahid
Nantinya, review yang dilakukan setiap tiga bulan bisa memutuskan apapun yang ditemui di lapangan, baik itu dilanjutkan atau malah dihentikan.
"Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," kata Anies.
Baca: Polri Imbau Masyarakat Rayakan Malam Pergantian Tahun Sewajarnya
Anies menilai, pemberlakuan peraturan ganjil-genap yang sebelumnya diberikan batasan waktu karena kebijakan itu masih dalam periode uji coba.
"Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," kata Anies.
Diketahui sebelumnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap berada pada sembilan ruas jalan, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya–simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad yani.
Adapun waktunya, pemberlakuan dilakukan pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan jam sibuk sore yaitu pukul 16.00–20.00 WIB, serta pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud.