Tak Hanya Lakukan Penipuan, Dian juga Gasak Benda Berharga Temannya Sendiri
Pelaku yang bernama Dian ditangkap setelah berhasil menipu dan menggasak barang berharga temannya sendiri Ega Kaniawati
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus menawarkan pekerjaan palsu kepada korban.
Pelaku yang bernama Dian ditangkap setelah berhasil menipu dan menggasak barang berharga temannya sendiri Ega Kaniawati.
Baca: Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari
Penipuan tersebut berawal ketika Ega mendapatkan informasi jika Dian bisa membantu mencarikan pekerjaan di Jakarta. Informasi itu didapat Ega dari teman lainnya bernama Dara.
Dian mengaku bisa mencarikan pekerjaan pada Ega untuk jadi perawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ega lantas tergiur dan menghubungi Dian, mengingat dirinya memiliki keahlian sebagai perawat. Komunikasi keduanya akhirnya berjalan intens lewat aplikasi Whatsapp.
"Dalam komunikasi itu, tersangka mengatakan bahwa gaji yang ditawarkan cukup tinggi dan juga ada fasilitas tambahan yang ditawarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Dalam komunikasi yang terjalin antar keduanya itu, Dian meminta Ega menyiapkan beberapa persyaratan seperti Ijazah dan lain-lain.
Agar semakin meyakinkan, Dian pada awalnya mengajak Ega bertemu di RS Polri. Tapi, tiba-tiba tempat pertemuan diganti ke salah satu RS di kawasan Jakarta Pusat.
Setelah bertemu di rumah sakit tersebut dengan dalih persayaratan yang dibawa Ega kurang, Dian mengajak korban untuk tes darah.
Kemudian, Dian mengajak Ega ke RS Khusus THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) yang tak jauh dari lokasi.
"Tersangka beralasan di rumah sakit tempat mereka bertemu tidak ada fasilitas untuk tes darah, sehingga korban diajak untuk pindah rumah sakit," ungkap Argo.
Ketika Ega sedang menjalani tes itu, Dian langsung kabur dari lokasi. Dirinya juga menggondol barang berharga milik Ega bahkan hingga ijazah Ega.
Ega baru sadar ditipu setelah tes yang dijalaninya usai. Dirinya mendapati barang berharga miliknya raib.
Kecurigaan makin menjadi manakala ketika dihubungi tak ada jawaban dari Dian. Tanpa pikir panjang, Ega segera ke kantor polisi dan membuat laporan.
"Korban sempat menghubungi tersangka tapi tidak direspon. Bahkan, sempat tersangka menjawab telefon dari korban tapi justru tersangka mengancam korban akan merobek ijazahnya," tutur Argo.
Baca: Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Invest Properti di Batu
Tak butuh waktu lama, Dian pun berhasil diciduk polisi. Dian diciduk di kediamannya. Kini, Dian harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dian dijerat Pasal berlapasis yakni, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 362 KUHP dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.