Penggunaan GPS Dilarang, Kemenhub Kaji Pengecualiannya
MK melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.
Hal itu tertera dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 bahwa "setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Meski begitu, penggunaan GPS saat ini sudah menjadi vital, terutama untuk para pengemudi ojek online saat menjemput atau mengantarkan penumpang ke tempat tujuannya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ketentuan tambahan terkait teknis penggunaan GPS saat berkendara.
"Kami sedang berdiskusi dengan guru besar di ITB dan pakar psikologi kira-kira kalau GPS digunakan seperti apa pemasangannya. Apa itu tidak menganggu konsentrasi pengemudi agar bisa mengemudi secara wajar. Karena belum ada secara spesifik bilang itu ganggu konsentrasi," kata Dirjen Budi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Baca: Terjawab, Siapa Pria yang Terdekat dan Jadi Penguat Semangat Ratu Tisha di PSSI
Menurutnya, dalam kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah catatan terkait bagaimana GPS itu bisa digunakan. Misalnya, pengemudi diperbolehkan melihat GPS bila berhenti di pinggir jalan.
Catatan lainnya yaitu penumpang boleh melihat GPS dan memberi arahan ke pengemudi saat di tengah perjalanan.
"Misal mengemudi berhenti sebentar ke kiri, tapi tidak saat mengemudi karena bisa menghambat aspek keselamatan. Kemudian kalau digunakan penumpang yang dibonceng boleh saja. Boleh dengan catatan tidak boleh pengemudinya (yang menggunakan)," jelas dia.
Nantinya, hasil kajian tersebut akan diinformasikan ke asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan AISI terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.
"Begitu ada hasil kita lihatkan gimana kalau GPS terpasang. Khusus yang sepeda motor apa pakai hal sama (dengan mobil) dipasang agar tak ganggu konsentrasi. Langkah-langkah dilakukan, hasil kajiannya apa memang betul itu ganggu konsentrasi, treatmentnya seperti apa agar tidak ganggu," paparnya.
Budi menegaskan, saat ini sesuai UU No. 22 tahun 2009, pengemudi yang masih menggunakan GPS saat berkendara akan mendapatkan sanksi.
"Saya kira (penilangan) sudah bisa dilakukan. Salam pasal 283 ayat 1 UU 22/2009, dipidana kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp. 750 ribu," tukas dia.