Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Peristiwa Ledakan di Mal Taman Anggrek

Kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan di Mal Taman Anggrek (MTA), Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Peristiwa Ledakan di Mal Taman Anggrek
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Hengki menuturkan, pihaknya perlu pendalaman yang serius untuk penyelidikan ini, sehingga ia pun mendatangkan beberapa saksi-saksi ahli, agar kejadian ini menjadi warning kepada tempat lain.

Kini keduanya dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bukan bom

Secara terpisah, anggota Gegana Polda Metro Jaya Iptu Mujiadi memastikan, ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek disebabkan karena gas dan bukan bom.

Hal itu setelah pihaknya melakukam olah TKP usai kejadian.

"Kami di sana memastikan ledakan apakah ada unsur bom, di sana kita lakukan sterilisasi dan observasi," kata Iptu Mujiadi.

Jadi dipastikan ledakan mekanik. Gas yang minim ventilasi dan pemicunya ada percikan api dan gas yang terakumulasi terjadi ledakan.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak ada unsur bom," ucap Iptu Mujiadi.

Penulis: Joko Supriyanto

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan di MTA, Ini Penyebabnya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas