Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas, Kawanan Mata Elang Dibubarkan Tim Pemburu Preman di Jalan Daan Mogot

Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas, Kawanan Mata Elang Dibubarkan Tim Pemburu Preman di Jalan Daan Mogot
Dokumentasi Tim Pemburu Preman/ tribun jakarta
TPP saat membubarkan mata elang yang tengah memantau kendaraan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019) siang.

Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan, para mata elang itu tidak bisa menunjukan surat tugas resmi dari pihak leasing.

"Mereka (matel) ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang matel (mata elang), sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," ujar Katim TPP, Ipda Dede Sobari ‎kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Baca: Garuda Select Tampil Trengginas di Hadapan Queens Park Rangers U-18

Dede mengatakan kawanan mata elang itu memang kerap memantau kendaraan yang lewat di tempat itu.

Mereka memasukan nomor polisi kendaraan ke aplikasi di ponselnya.

Baca: Satu dari Tiga Emak-emak yang Melakukan Kampanye Hitam di Karawang Bertindak Sebagai Buzzer

Kemudian, apabila ‎nomor tersebut ternyata belum membayar tunggakan maka tak segan mereka merampas motor tersebut.

Berita Rekomendasi

‎"Saat kami lakukan pemeriksaan terkait surat perintah resmi ternyata, mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing sehingga kami imbau untuk meninggalkan lokasi," kata Dede.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tim Pemburu Preman Bubarkan Kawanan Mata Elang di Jalan Daan Mogot

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas