Pembenahan Koridor Sudirman-Thamrin Selesai, Giliran Pemprov DKI Menata Kawasan Kemang
Sebelum berubah menjadi kawasan yang sarat hiburan, Kemang tadinya memang menjadi salah satu permukiman hijau di selatan Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
Dia menulis, "Restoran yang tadinya hanya sebagai tempat makan, berkembang menjadi pub yang menyadikan musik hidup. Bangunannya pun amat khas. Jika tidak bergaya mediterania, gedung dibangun dengan arsitektur Bali, Jawa atau Betawi."
Tempat usaha yang tadinya tersedia untuk melayani ekspatriat yang tinggal di Kemang, pada akhirnya menarik banyak pengunjung dari luar Kemang.
Pertumbuhan ugal-ugalan
Pertumbuhan Kemang yang pesat, dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan.
Berdasarkan data Litbang Kompas seperti dikutip dari harian Kompas pada 20 Desember 2013, dalam artikel "RTRW Jakarta Dibuat untuk Dilanggar", terungkap pada 1983, areal terbangun di Jakarta Selatan masih 26 persen dari luas total.
Dua puluh tahun berikutnya, kawasan terbangun meningkat menjadi 72 persen. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan proporsi daerah terbangun di Jakarta Timur. Kemang adalah salah satu kawasan di Jakarta Selatan yang mengalami pembangunan pesat tetapi tak sesuai peruntukan.
Sementara itu, hasil investigasi Ombudsman RI pada 2016 menyimpulkan pembangunan di Kemang tak sesuai peruntukan.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mejelaskan 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian telah berubah menjadi tempat usaha akibat pembiaran yang berlarut-larut. Keadaan ini menyebabkan warga mengeluh terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.
"Berdasarkan data rencana rinci tata ruang wilayah (RRTRW) Kecamatan Mampang Prapatan tahun 1998, telah terjadi masalah serius di kawasan ini. Seperti kemacetan lalu lintas dan penyimpangan pemanfaatan lahan di sepanjang Jalan Kemang Raya, Jalan Kemang Selatan, hingga melebar ke kawasan sekitarnya," kata dia 26 Juli 2016 silam.
Baru beberapa tahun belakangan, kemacetan dan banjir yang terjadi di Kemang menyadarkan Pemerintah Provinsi DKI telah pembangunan ugal-ugalan.
Upaya penyelamatan dilakukan dengan rencana penataan kawasan yang terlanjur terbangun itu. Fungsi hijau dan hunian di Kemang yang tak bisa dikembalikan, setidaknya diusahakan diperbaiki sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Di era Gubernur Fauzi Bowo, diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) hingga tahun 2030.
Dalam Pasal 147 perda itu disebut prasarana transportasi dikembangkan dengan menyediakan "jalur sepeda yang menghubungkan pusat kegiatan sekunder dan tersier dengan mempertimbangkan kapasitas jalan terutama Kawasan Pusat Niaga Terpadu Sudirman dan Kemang."
Kemudian di Pasal 151 diatur pengembangan dan pengendalian kawasan campuran, perdagangan, jasa, dan permukiman yang berfungsi hijau yang dilengkapi fasilitas pejalan kaki dan parkir terutama di Kawasan Kemang.
Kini, penataan wajah Kemang dilanjutkan di era Gubernur Anies Baswedan. Penataan itu masuk dalam agenda Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang dibuat Anies. KSD yang dimaksud yakni peningkatan aksesibilitas penyandang disabilitas.
Laporan: Nibras Nada Nailufar
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Setelah Sudirman, Selanjutnya Giliran Kemang...