Tak Punya Izin, Aksi Massa GERAK di Depan Gedung KPU Dibubarkan
Keduanya mempertanyakan surat izin menggelar aksi yang seharusnya sudah mereka kantongi sebelum menggelar demo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.
Proses ini membutuhkan konsentrasi serta ketelitian yang tinggi.
Sementara, suara-suara yang riuh bisa mengganggu konsentrasi.
"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi."
"Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan."
"Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, pihaknya saat ini tengah mengebut rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu luar negeri.
Ditargetkan proses rekapitulasi selesai hari ini karena besok akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu dalam negeri.
Untuk itu, KPU tidak berencana menerima perwakilan aksi massa mengingat jadwal rekapitulasi yang padat.
"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami nggak punya waktu."
"Sekarang bayangkan, kami jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat."
"Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kami mulai jam 8 hingga jam 12 (malam)."
Baca: Jelang Aksi Kivlan Zen Cs, Ratusan Petugas TNI-Polri Berjaga di Bawaslu
"Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.
Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Kapolres Metro Jakpus Turun Langsung, Aksi Massa ke Bawaslu dan KPU Dibubarkan karena Tak Punya Izin