Cokok Kurir Bandar Besar di Kampung Bahari, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi
Polisi menangkap seorang kurir perempuan dari bandar besar bernama Hendriana Salomonia alias Ria di rumahnya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polisi menangkap seorang kurir perempuan dari bandar besar bernama Hendriana Salomonia alias Ria di rumahnya, Kampung Bahari, Tanjung Priok pada hari ini, Sabtu (15/6/2019) pukul 10.20 WIB.
"Menurut keterangan tersangka, tersangka merupakan 'kuda' atau kurir dari bandar besar," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan ribuan butir ekstasi serta barang bukti lain seperti satu buah Bong, timbangan, dan 10 Pak plastik klip kosong.
Baca: Isu KLB Bergulir karena Anjloknya Suara di Pemilu 2019, Katanya Itu Dibuat-buat
"Hasil penggeledahan dikamar tersangka didapatkan 1.300 butir ekstasi beberapa jenis. 5 Gram Shabu, 2 bong dan peralatannya lainnya," ungkap Dony.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka Dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, Hendriana dikenakan Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.