Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Kakek Usia 71 Tahun di Bekasi Cabuli Cucunya hingga Tewas Setelah Melahirkan

Bahkan, sang kakek pelaku pencabulan tetangga korban ini, sudah dianggap seperti ayah angkat oleh keluarga korban.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Kakek Usia 71 Tahun di Bekasi Cabuli Cucunya hingga Tewas Setelah Melahirkan
Warta Kota
Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang kakek cabuli anak 15 tahun sejak masih SD, namun naas korban pencabulan kakek tewas pendarahan. Bahkan si kakek sempat kubur bayi dari anak 15 tahun itu.

Bahkan, sang kakek pelaku pencabulan tetangga korban ini, sudah dianggap seperti ayah angkat oleh keluarga korban.

Ternyata, pelaku pencabulan siswi SMP berinisial EPJD bernama Heri Sumitno (71), dilakukan sejak mendapat kepercayaan orangtua korban untuk jadi pengasuh, dikarenakan harus bekerja ke luar negeri.

Namun sebaliknya, bukannya mendapat kasih sayang justru bertolak belakang mendapatkan pelakukan bejat.

Baca Berita Terkait: Kakek 71 Tahun di Bekasi Tega Cabuli Anak Angkatnya hingga Hamil dan Tewas

Heri juga merupakan tetangganya Perumahan Blue Safir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perlakuan bejatnya EPJD mengandung hingga meninggal dunia akibat proses persalinan prematur.

Kondisi rumah HS (71) pelaku pencabulan anak angkatnya hingga hamil dan tewas akibat pendarahan, di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kondisi rumah HS (71) pelaku pencabulan anak angkatnya hingga hamil dan tewas akibat pendarahan, di kawasan Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. ()

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ermawan, pelaku telah mengurus korban atau menjadi ayah angkat korban sejak Sekolah Dasar (SD) dikarenakan orangtua korban pergi kerja jauh.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban,"kata Imron kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Kemudian awal mula pelaku mencabuli korban, ketika pelaku meminta korban memijat pelaku.

Dari situ pelaku tergiur, dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Persetubuhan sudah dilakukan berkali-kali mulai Desember 2018 hingga 30 Juni 2019 atau saat hamil pelaku juga tetap menggauli anak angkatnya.

"Modusnya korban disuruh pijat tubuh pelaku, karena telah dewasa mengertilah terangsang akibat pijatan itu. Pelaku paksa dan ancam kalau tidak nuruti nafus bejatnya," jelasnya.


Pelaku hanya tinggal seorang dirinya di rumahnya dikarenakan istri telah lama meninggal.

"Pelaku tinggal seorang diri, mungkin kesepian sehingga tega melakukan tindakan itu," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas