Diduga Terlibat Politik Uang, Caleg Gerindra DPRD DKI Ini Dicari Polisi
Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto sedang dicari oleh Kepolisian.
Hal itu karena Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Baca: Imbas Perseteruan Yasonna dengan Wali Kota Tangerang, Depan Lapas Pemuda Gelap Gulita
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/3945/NII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 1 Juli 2019.
"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan tindak pidana politik uang. Setelah kita memeriksa, penyelidikannya menggunakan Undang-Undang Pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Selama penyidikan, Wahyu Dewanto tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo Yuwono.
Selanjutnya, polisi membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.
Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.
"Jadi, ada (surat) edaran dari Kejagung RI makannya kita buat pengumuman (pencarian orang)," ungkap Argo.
Baca: Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi FPI Agar Bisa Diperpanjang Statusnya sebagai Ormas
Berikut isi pengumuman DPO tersebut;
"Pengumuman berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945/NII/2019/ Dit. Reskrimum, tanggal 1 Juli 2019;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019. Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999."
Sempat di Hanura, pindah ke Gerindra
Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengundurkan diri dari Partai Hanura. Dia kemudian memutuskan pindah dan mendaftar jadi calon legislatif dari Partai Gerindra.
"Semuanya atas dasar saran, arahan, dan petunjuk dari konstituen saya yang mayoritas dari para ulama, habib, majelis-majelis taklim, dan ibu-ibu pengajian," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Baca: Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret di Tambora
Wahyu Dewanto menyadari Partai Hanura merupakan partai yang mengantarkannya ke DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
Namun sebagai wakil rakyat, Wahyu Dewanto mengatakan dia mewakili masyarakat yang memilihnya.
Oleh karena itu, aspirasi dari masyarakat harus dia dengar termasuk jika diminta pindah partai.
"Jadi saya sangat tahu diri dan tidak mau mengkhianati kepercayaan tersebut," ujar Wahyu Dewanto.
Wahyu Dewanto berharap keanggotaannya dalam Partai Hanura selama ini membawa kebaikan.
Dia juga berharap bisa berkarya dan berkembang di Partai Gerindra.
"Semoga saya bisa lebih maslahat lagi untuk umat dan rakyat khususnya di DKI Jakarta," ujar Wahyu.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan bukan hanya Inggard Joshua yang pindah partai ke Gerindra.
Baca: JK: Anak Muda Biar Sukses di Bisnis Jangan Jadi Birokrat
Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto juga pindah ke partai itu.
"Selain Pak Inggard, Pak Wahyu yang sebelumnya dari Hanura juga masuk ke daftar caleg Gerindra," ujar Taufik.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jadi Tersangka Politik Uang, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Masuk DPO