Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka

Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). 

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur mengatakan, pihaknya telah melaporkan penyerangan dua hakim oleh seorang pengacara berinisial D ke kepolisian.

Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Baca: Siswa SD di Magetan Bikin Video Adegan Orang Dewasa

Baca: Harapan Besar Butet untuk Owi di Indonesia Open 2019

"Pihak Pimpiman PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. D (pengacara), tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," kata Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Sementara itu, dua hakim yang diserang, HS dan DB dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

"Majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," ujar dia.

Akan tetapi, Makmur belum bisa menyebut lokasi rumah sakitnya.

Ia mengatakan, penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Baca: Jokowi Bentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan 3 Angkatan

Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

Berita Rekomendasi

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas