Nunung dan Suaminya Telah Menggunakan Narkoba Sejak Puluhan Tahun Lalu
Polisi membenarkan bahwa isu komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) menggunakan narkoba sejak 20 tahun lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Komentar tidak hanya datang dari anggota Srimulat, Indro Warkop pun sangat menyayangkan tertangkapnya Nunung karena kasus Narkoba.
"Menyayangkan sekali, liat gambarnya, hasil tes urinnya juga positif. Sedih gua sebetulnya," kata Indro Warkop saat ditemui di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2019).
Indro pun menceritakan pengalaman dirinya yang sempat berada satu acara talkshow dengan Nunung beberapa tahun lalu.
Dalam acara yang dipandu almarhum Pepeng, Indro mengatakan, Nunung mengaku sempat terjerumus ke dunia narkoba.
Akan tetapi ia mengaku sudah tidak lagi mengonsumsi barang haram tersebut dan ingin bebas dari jeratan narkotika.
"Aku pernah diwawancarain Pepeng, ingetkan Pepeng waktu di tempat tidur sempet punya acara. Itu gua kebetulan sama Nunung, pas ditanya 'apa titik balik karir kamu?' si Nunung tuh ngomong 'saya pernah merasakan itu (narkoba)' gitu," tutur Indro
"Terus ditanya lagi 'sekarang-sekarang?' dijawab Nunung 'ya nggak, saya ingin lepas dari itu' tapi lah sekarang lagi. Aku tadinya nggak tahu kalau dia nggak ngomong sendiri pas kita wawancara sama Pepeng," ungkap Indro.
Komentar Krisna Mukti
Presenter Krisna Mukti pun angkat bicara terkait kasus Nunung Srimulat yang terjerat kasus Narkoba.
Krisna Mukti diketahui juga merupakan tetangga Nunung.
Krisna Mukti memiliki spekulasi bahwa hal tersebut merupakan 'kutukan' dari grup lawak Srimulat.
"Saya jadi berfikir kayanya ini kutukan Srimulat nih, jangan-jangan ya," kata Krisna Mukti saat ditemui tim Grid.ID di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/7/2019).
"Karena di Srimulat dari zaman dahulu sampai sekarang personelnya rata-rata ketangkap karena memakai narkoba," jelasnya.
Ya, memang sebelumnya jebolan kelompok Srimulat banyak yang tersandung kasus serupa.
Di antaranya Polo, Nurbuat, Tessy, dan Gogon, sempat tercatat menjadi pengguna narkoba.
Tak hanya itu, Krisna Mukti juga mengaku miris melihat Nunung terjerumus kasus penyalahgunaan narkotika.
Alasannya sudah banyak nyawa yang hilang diakibatkan barang haram itu.
"Saya sedihnya itu kok enggak kapok-kapok, contohnya kan sudah banyak ya maksudnya ya dipenjara, ya meninggal, ya kehilangan ini, itu dan sebagainya," ucap Krisna Mukti.
"Kenapa sih engga kapok-kapok gitu, ya maksud saya berarti narkoba ini memang benar-benar barang setan yang setiap kali menggangu keimanan manusia," jelasnya.
"Jadi walaupun ada contohnya sama agama dilarang, ama kesehatan dilarang, pemerintah dilarang tetep aja mengkonsumsinya," katanya.
Kata Mantan Kepala BNN
Bukan hanya dari kalangan artis, komentar atas kasus Narkoba yang menjerat Nunung Srimulat pun datang dari
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.
Menurut Anang Iskandar, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.
Namun, dalam proses tersebut, Anang nenilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.
"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019).
Anang menjelaskan, perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.
Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.
"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.
Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.
"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," ucap Anang.
Anang yang juga merupakan Capim KPK ini berpendapat bahwa status hukum hukuman rehabilitasi itu berdasarkan UU narkotika sama dengan hukuman penjara, tempat menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 56 UU narkotika di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
"Tempat rehabilitasi tersebut sudah tergelar seperti RSKO dan rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan, lembaga rehabilitasi milik BNN, dan kemensos, serta lembaga rehabilitasi milik masyarakat. Bukan di lapas," katanya.
Karena itu, kata mantan Kabareskrim Polri itu, penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa penuntut, dan hakim harus mengubah arah cara bertindak dalam menangani perkara penyalahguna narkotika agar tidak terjadi maladministrasi penegakan hukum, yang berakibat memberatkan negara dalam hal memberi makan dan merawat tahanan penyalahguna narkotika yang dijatuhi hukuman penjara.
"Dan hasilnya tidak menyembuhkan penyakit yang diderita penyalahguna karena penjara tidak memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai tempat rehabilitasi penyalahguna," ujarnya.