KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi
Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.
Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.
Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian
Baca: Warga Khawatir Dampak Semburan Gas Bercampur Air di Sumur Minyak Tradisional Wilayah Aceh Timur
Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.
"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.
(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Kompas.com)