Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi

Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
zoom-in KABAR TERBARU Pria Pemakan Kucing di Kemayoran, Motif Pelaku hingga Keterangan Polisi
INSTAGRAM
Berikut ini kabar terbaru dari pria pemakan kucing di Kemayoran, ini motif pelaku hingga keterangan polisi 

Sifat seenaknya yang dilakukan masyarakat bisa jadi disebabkan belum adanya hukum efek jera.

Davina juga berharap kepolisina mengusut tuntas kasus pria yang memakan kucing hidup-hidup tersebut.

Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian

Baca: Warga Khawatir Dampak Semburan Gas Bercampur Air di Sumur Minyak Tradisional Wilayah Aceh Timur

Menilik dari UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menurut Davina, pelaku dapat dikenai hukuman.

"Jadi seperti yang tertulis di Undang Undang pelaku itu bisa dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan atau denda paling sedikit Rp 75 juta dan paling banyak Rp 750 juta," kata Davina.

(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Kompas.com)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas