Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Narkoba Meninggal Dunia saat Hendak Ikuti Sidang di PN Bekasi

Hal ini langsung disampaikan ke Ketua Majelis Hakim dan meminta JPU untuk langsung dibuatkan surat keterangan meninggal dunia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Kasus Narkoba Meninggal Dunia saat Hendak Ikuti Sidang di PN Bekasi
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar masih sepi dua minggu pasca Lebaran 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, seorang terdakwa kasus narkotika Ridwan Junarwan meninggal dunia.

Kabar duka ini muncul pada Rabu, (7/8/2019) kala Ridwan dijadwalkan menjalani sidang kedua kasus narkotika yang menjeratnya. Namun saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eviani tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit.

Baca: Alasan Wacana dan Kriteria PNS yang Boleh Kerja di Rumah

JPU ketika itu mendapat infomasi bahwa terdakwa Ridwan mengalami sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmadjid, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

 Penyerangan ke Kafe Komandan Tidak Terkait Insiden Pelemparan Batu ke Bus Persija di Makassar

 Honda DBL Jakarta Resmi Bergulir, Pesertanya Meningkat 30 Persen dari Tahun Lalu

"Ketua Majelis Hakim sempat meminta bukti pernyataan bahwa Terdakwa sakit dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit," ujar Djuyamto.

Selang beberapa jam setelah sidang ditutup, JPU Eviani baru mendapatkan infomasi dari rumah sakit bahwa terdakwa Ridwan meninggal dunia.

Hal ini langsung disampaikan ke Ketua Majelis Hakim dan meminta JPU untuk langsung dibuatkan surat keterangan meninggal dunia.

"Kabar meninggalnya terdakwa disampaikan di luar persidangan, penyebab meninggalnya kita belum tahu persis ya," ujarnya.

Baca: Pemerintah Komitmen Majukan Indonesia lewat Transformasi Ekonomi

Berita Rekomendasi

Ridwan kata Djuyamto merupakan terdakwa kasus narkotika jenis ganja, dia dijerat pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU narkotika.

"Jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga," tandasnya.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal Dunia Saat Hendak Jalani Sidang di PN Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas