PSI Siap Dampingi William Aditya Hadapi BK DPRD DKI, Rian Ernest: Kami Siap dengan Konsekuensinya
Rian Ernest dari PSI mengatakan pihaknya akan mendampingi William Aditya Sarana anggota DPRD DKI Jakarta yang dilaporkan Sugiyanto terkait unggahannya
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Pertama, Pemprov DKI Jakarta melanggar pasal 90 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Bisa dicek nanti, penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) itu harusnya dimulai minggu kedua di bulan Juli, itu harus sudah diserahkan ke dewan dokumen rancangannya, baru dibahas oleh dewan satu bulan sampai minggu kedua Agustus," jelas Misbah.
Kedua, Pemprov DKI Jakarta melanggar mengenai transparansi yang ada di Kementerian Dalam Negeri yang harus diketahui dan diberi akses seluas-luasnya tentang APBD.
Menurutnya makna politik dari pelanggaran ini adalah, dokumen KUA-PPAS yang diserahkan di akhir pembahasan APBD secara keseluruhan.
"Anggota dewan ini tidak punya waktu untuk metani (mencari-cari)," tambahnya.
Sebelumnya diketahui William Aditya Sarana mengunggah daftar anggaran yang dinilai janggal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke akun Instagram pribadinya @willsarana (29/10/2019).
Unggahan itu menimbulkan perhatian masyarakat karena harga pembelian barang yang nominalnya terbilang besar, seperti anggaran untuk pembelian lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar dan bolpoin Rp 123 miliar.
Sugiyanto menilai anggaran tersebut diekspos William di forum yang tidak resmi, yaitu melalui media sosialnya.
Tindakan William dianggap tidak etis karena dokumen yang diunggahnya belum dibahas dalam forum resmi oleh eksekutif dan legislatif.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019),
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)