Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ini Penyebab Marco Kusumawijaya, Ketua TGUPP Anies Baswedan Mengundurkan Diri

Kepada Suharti, Marco menjelaskan alasannya mundur lantaran karena mau fokus merampungkan karya tulisnya yang sudah terlalu lama tertunda.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Ini Penyebab Marco Kusumawijaya, Ketua TGUPP Anies Baswedan Mengundurkan Diri
Facebook
Marco Kusumawijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya mundur dari jabatannya.

Marco mundur sejak 1 Desember 2019 kemarin.

Saat dikonfirmasi ke Plt Kepala Bappeda DKI Jakarta Suharti, ia pun membenarkan.

"Sejak 1 Desember beliau mengundurkan diri," katanya, Rabu (11/12/2019).

Kepada Suharti, Marco menjelaskan alasannya mundur lantaran karena  mau fokus merampungkan karya tulisnya yang sudah terlalu lama tertunda.

"Saya tanya kenapa, ingin fokus menulis buku. Bukunya yang sudah tertahan lama, belum selesai juga," ucap dia.

Baca: Dikritik Oposisi, Anies Baswedan Klaim Kinerja TGUPP Efektif Jalankan Program Gubernur

Baca: Banggar DPRD DKI Pangkas Jumlah Anggota TGUPP Anies Jadi 50 Orang

Marco sendiri adalah pengamat perkotaan yang memimpin tim bidang pesisir sejak Juni 2018.

Berita Rekomendasi

Dia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui ketua TGUPP.

Adapun tugas Marco sebagai ketua bidang pengelolaan pesisir seperti yang tertuang dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, sebagai berikut.

Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas.

Lalu, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, tokoh, pemerhati, ahli, instansi pemerintah/swasta dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pesisir.

Terakhir, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidangnya.

Soal pengganti posisi Marco, Suharti belum mengetahui hal itu. Jika berdasarkan pasal 19 ayat (2) dan (3), ketua bidang diangkat oleh gubernur atas rekomendasi ketua TGUPP

Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) dan dipersiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Belum ada arahan untuk penggantinya," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas