Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Warga Soal Pegawai Honorer Jelambar Berendam di Got Kotor Demi Kontrak Baru, Dikira Kerja Bakti

Video puluhan pegawai honorer Kelurahan Jelambar Grogol Petamburan Jakarta Barat berendam di got demi perpanjangan kontrak viral di media sosial.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kata Warga Soal Pegawai Honorer Jelambar Berendam di Got Kotor Demi Kontrak Baru, Dikira Kerja Bakti
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Instagram @fakta.jakarta
Lokasi got di Jelambar yang digunakan puluhan pegawai honorer berendam berada tepat di depan rumah bercat putih Blok A 19 Kavling Polri atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Kelurahan Jelambar. Foto diambil pada Minggu (15/12/2019). 

Darus mengatakan, kegiatan tersebut baru pertama kali dilihatnya.

Namun, ia dan para warga lainnya menganggap hal itu biasa saja.

Sebab, ia mengira sedang dilakukan kegiatan kerja bakti oleh pihak kelurahan.

Terlebih, puluhan orang yang berendam disana tampak senang sambil tertawa-tawa.

"Baru kali ini aja begitu (ada yang berendam). Tapi saya kira kan PPSU lagi bersih-bersih got, makanya orang pada biasa aja, enggak ada yang nanya," kata Darus.

"Tapi emang saya lihat pada pijit-pijitan pundak bukan bersih-bersih dan ada yang pakai baju dinas juga jagain," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Tuti (40). Ia kaget kegiatan tersebut justru menjadi viral.

Berita Rekomendasi

Dikatakannya, kegiatan berendam tersebut berlangsung sekitar satu jam.

"Iya emang ada beberapa hari lalu. Itu dari kelurahan mereka pada jalan ke situ, terus pada nyebur," kata Tuti.

Baik Darus maupun Tuti mengaku tak tahu apakah Lurah Jelambar Agung Triatmojo juga hadir dalam kegiatan tersebut.

"Saya enggak tahu lurahnya ada apa enggak, orang saya juga enggak kenal lurahnya yang mana. Tapi emang ada yang pakai seragam dinas ngawasin di atas," kata Tuti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, saat ini Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta panitia dalam kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Tim Inspektorat gabungan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

Bila memang terbukti ada pelangggaran berat, maka pihak yang bersangkutan terancam dinonaktifkan dari jabatannya.

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Dan Hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas