Sindikat Penipu Ngaku Ustaz dan Jelaskan Pakai Ayat untuk Yakinkan Konsumen Beli Rumah Bersyariah
Total ada ribuan orang dengan berbagai latar belakang tertipu dalam kasus perumahan merah subsidi dan syariah.
Editor: Hasanudin Aco
Di bagian depan gedung itu terdapat pengumuman yang dipasang di papan styrofoam.
"Pengumunan, Bagi pihak2 yg berurusan dengan PT Wipro & Yayasan AMANAH dpt menghubungi:
1. Dirut (Siswanto) 0877 7504 3097
2. Komisaris (Ariyanto) 0813 1615 8878
3. Keuangan (Heri) 0858 8149 0063
4. Marketing (Cepy) 0852 1031 1145
Atau ke rumah Bapak Abdul Aziz (Bapaknya Ariyanto) Jalan Kuricang Raya nomor 7 Bintaro
Atau menghubungi pengacara PT Wipro: Jalan Indramayu nomor 117 Menteng, Jakarta Pusat
Cc: Yudi Hermawan," tertulis dalam papan pengumuman itu.
• Sejak 2015, Puluhan Ular Ditemukan di Permukiman Warga Pasar Minggu
• Polisi Bubarkan Demo Warga yang Menolak Penggusuran Tol Becakayu
Pelaku Ngaku Ustaz Sampai Jual Ayat
Cepi, salah satu tersangka penipuan berkedok perumahan syariah fiktif, mengaku sebagai tokoh agama saat merayu korban.
Hal itu diungkapkan seorang korban penipuannya bernama Rekimah Cindra Rusni.
"Kami percaya karena dia ustaz. Dia pakai ayat-ayat juga waktu menawarkan rumah itu," kata Rekimah di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Menurut Rekimah, Cepi kerap mengingatkan dirinya tentang dosa jika membeli rumah secara kredit.
Tak hanya itu, Cepi juga menjajikan rumah yang akan dibangun di kawasan Maja, Lebak, Banten, berbasis syariah.
"Contohnya, dia bilang nanti ada kolam renang laki-laki dan perempuan. Jadi dipisah gitu," ujar Rekimah.
Dengan semua bujuk rayu Cepu, Rekimah akhirnya mau memesan rumah syariah fiktif yang dijanjikan.
"Saya pesan tiga, yang satu apartemen. Sudah habis kira-kira Rp 99 jutalah," tuturnya.
• Dihujat Korbannya, Tersangka Penipuan Berkedok Perumahan Syariah Fiktif Cuma Bisa Tertunduk
• Kesal Anak Rewel, Ayah di Tangerang Tusuk Anaknya Hingga Tewas dan Mencoba Bunuh Diri
Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.
Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.
"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia.
Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.
Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.
Buat Bayar Karyawan
Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.
"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut dengan menggandeng PPATK.
Ia juga memastikan keempat tersangka tidak tergabung dalam organisasi mana pun.
"Mereka oknum, tidak terkait organisasi apa pun, dan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar dia.
Lebih dari 3.000 orang menjadi korban dari sindikat mafia perumahan syariah fiktif ini.
Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.
"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Gatot.
Ia menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.
• Gunakan Kabel Listrik, Wargan Negara Korea Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur
Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
"Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot.
"Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan," lanjut dia. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir/Annas Furqon Hakim)