Rintik Hujan Tak Surutkan Petugas Gabungan Bersihkan Sisa Genangan Air di Kemayoran
Rintik hujan tidak menyurutkan niat puluhan petugas gabungan untuk membersihkan ruas jalan yang terdampak banjir.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rintik hujan tidak menyurutkan niat puluhan petugas gabungan untuk membersihkan ruas jalan yang terdampak banjir.
Sejak Jumat (3/1/2020) pagi, mereka sudah turun ke jalan. Pasukan gabungan dari unsur Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum saling bahu membahu membersihkan ruas jalan.
Untuk di wilayah Jakarta Pusat, salah satu ruas jalan yang dibersihkan yaitu Jalan Bungur Raya, Kemayoran. Mereka membawa sapu ijuk dan sikat untuk membersihkan lumpur dari jalan.
Sebelum menyikat jalan, petugas pemadam kebakaran terlebih dahulu menyemprot keran berisi air ke jalan yang dipenuhi lumpur. Setelah itu, PPSU menyikat jalan. Sementara petugas Satpol PP turut membantu sambil mengatur arus lalu lintas.
"Kami pasukan gabungan dari unsur Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan PPSU bahu-membahu membersihkan jalan," kata Umbul Wibowo, ditemui di lokasi, Jumat (3/1/2020).
Meskipun turun hujan, kata dia, itu tidak mengurungkan niat bekerja. Mereka memakai seragam dinas masing-masing dan memakai topi untuk pelindung kepala dari hujan, tetap melanjutkan pekerjaan.
Baca: Berikut Update Titik Genangan Air di Jalan Tol Jabodetabekjabar
"Ini sudah merupakan kewajiban petugas," kata dia.
Pada Kamis kemarin, terjadi genangan air setinggi sekitar 90 cm di jalan tersebut. Ini membuat akses ke Stasiun Kemayoran dan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terputus.
Hingga akhirnya, dua orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rela melewati genangan air untuk dapat menyidangkan perkara.
Ketua PN Jakarta Pusat, Hakim Yanto didampingi hakim ad hoc tipikor Sukartono, dan hakim Anwar.
Mereka menyidangkan perkara kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam yang melibatkan terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Mereka menggunakan perahu karet untuk dapat sampai di gedung pengadilan. Hal yang sama juga dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menjadi perangkat sidang.
Adapun, mobil tahanan yang mengangkut Nurdin Basirun menerabas genangan air untuk sampai ke gedung pengadilan.