Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TGUPP Beberkan Penyebab Banjir di Jakarta, Sebut Air Sungai Naik setelah Dapat Limpahan dari Hulu

Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut banjir di Jakarta disebabkan oleh limpahan yang berasal dari hulu, yakni daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in TGUPP Beberkan Penyebab Banjir di Jakarta, Sebut Air Sungai Naik setelah Dapat Limpahan dari Hulu
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews
Anggota TGUPP, Muslim Muin sebut hujan yang sempat mengguyur Jakarta dan sekitarnya merupakan hujan terbesar sejak zaman Belanda. 

"Pendaftaran resmi melalui email, jadi lewat sana nanti semua pengaduan dan data yang mereka kirim kami akan verifikasi," tutur Azas.

"Baru kami tabulasi terus kita bikin cluster, ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," tambahnya.

Azas menuturkan batas akhir pengajuan gugatan pada Anies yakni, Kamis (9/1/2020).

Bagi para korban yang akan melayangkan gugatan harus memberikan data yang terdiri atas data diri lengkap dan kerugian yang dialami.

Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.

Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.

BERITA REKOMENDASI

"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."

"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.

Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.

Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.

Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.

"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas