4 Tersangka Pemalsuan Website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Dibekuk Polisi
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku pemalsuan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku pemalsuan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk di Sulawesi Selatan, 5 Desember 2019 lalu.
Dalam kasus ini, keempat pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian masing-masing AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan para pelaku sengaja memalsukan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK untuk melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi forex kepada para korbannya.
"Para korbannya ditipu dengan menawarkan investasi forex, dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 20 persen dalam 7 hari investasi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Sejauh ini, korban dalam kasus investasi bodong melalui website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK palsu yang dibuat para tersangka ini telah berjumlah enam orang.
Yusri Yunus mengatakan, dari menipu para korbannya, keempat pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 80 juta.
Baca: Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti Bakal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Jumat Ini
Baca: Motif Penyekapan MS: Selewengkan Uang Kantor Rp 21 Juta
Baca: Beroperasi 3 Tahun, Praktik Injeksi Stem Cell Ilegal di HUBSCH Clinic Raup Keuntungan Rp 10 Miliar
"Sejauh ini sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya sebuah HP Samsung Note 9, sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban, dan juga sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.