Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal

Meski proyek tersebut hanpir rampung, revitalisasi kawasan Monas ini terancam gagal

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Telah Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Proses Revitalisasi Kawasan Monas Selatan, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pohon di sisi Selatan Monumen Nasional (Monas) ditebang sebagai bentuk proyek revitalisasi justru menuai polemik.

Diketahui, proses pengerjaan revitalisasi Monas yang dilakukan oleh PT Bahana Prima Nusantara telah dimulai sejak November 2019 lalu.

Baca: Kontras Sebut Pengadilan atas Lutfi Dapat Dibatalkan Jika Dugaan Penyiksaan Terbukti

 

Proses pengerjaan revitalisasi sisi selatan Monas itu pun disebut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto telah mencapai 84 persen.

"Kurang lebih (proses pengerjaan revitalisasi Monas) 84 persen. Kalau itu kan tinggal finishing," ucapnya, Rabu (22/1/2020).

Meski proyek tersebut hanpir rampung, revitalisasi kawasan Monas ini terancam gagal.

Pasalnya, DPRD menuding Pemprov DKI Jakarta melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Citata, Pemprov DKI pun diminta menghentikan proyek revitalisasi itu hingga mendapat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Jika tak mendapat izin tersebut, proyek revitalisasi Monas ini pun terancam batal. Padahal proses pengerjaanya sudah mencapai 84 persen dan telah mengorbankan ratusan pohon di kawasan itu.

Untuk itu, Heru mengaku, pihaknya akan kembali mempelajari Keppres No 25/1995 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Nanti kita sampaikan, kita sampaikan juga (ke gubernur). Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kan (pemberhentian revitalisasi Monas) sementara sifatnya. Nanti kalau memang ada yang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," tambahnya menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020) siang.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Citata terkait revitalisasi Monas yang menyebabakn ratusan pohan di sisi selatan kawasan itu ditebang.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, lantai 1 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan.

Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.

Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).

Revitalisasi Monas Langgar Keppres No 25/1995 era Soeharto, Pemprov DKI Jakarta Akan Mengkaji

Rapat pembahasan revitalisasi Monas oleh Komisi D DPRD DKI dan Dinas Citata DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Rapat pembahasan revitalisasi Monas oleh Komisi D DPRD DKI dan Dinas Citata DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

DPRD DKI Jakarta menuding revitalisasi kawasan Monas melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto pun menyebut, pihaknya siap membedah peraturan tersebut.

Pasalnya, DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas sementara waktu hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"(Keppres Nomor 25/1995) ini yang sebenarnya nanti kita akan cermati betul," ucapnya, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan Heru, saat itu peraturan tersebut dibuat dengan asumsi kawasan Monas masih dikelola oleh pemerintah pusat sehingga seluruh perencanaan dan pembangunan wilayah harus mendapat persetujuan dari Setneg.

Ia pun mengklaim, kini kawasan Monas kepengurusannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta sehingga proses revitalisasi tidak harus mendapat izin dari pemerintah pusat.

"Keppres itu dulu disusun dengan asumsi semua pelaksanaan anggaran dibebankan kepada APBN," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Artinya, sebenarnya waktu itu yang seharusnya melakukan pembangunan dan semua perbaikan adalah pemerintah pusat," tambahnya.

Untuk itu, Heru mengaku, pihaknya akan kembali mengkaji lebih dalam Keppres Nomor 25/1995 yang menjadi rujukan DPRD DKI meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan untuk sementara waktu.

"Mekanisme ini yang nanti akan coba kami cek," kata Heru.

Baca: Imbas Banjir, Harga Ikan Bandeng di Rawa Belong Naik Hingga Rp 10.000 Per kilogram

Baca: Bongkar Nagita Slavina Lakukan Ini, Abrar Tak Sangka: Sosok Mbak Gigi Begitu Sempurna, Ternyata. . .

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Citata DKI Jakarta pada Rabu (22/1/2020) siang.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan Dinas Citata terkait revitalisasi Monas yang menyebabakn ratusan pohan di sisi selatan kawasan itu ditebang.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, lantai 1 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto dicecar sejumlah pertanyaan.

Pemprov DKI pun dinilai melangkahi pemerintah pusat dalam proyek revitalisasi kawasan yang termasuk dalam kategori cagar budaya ini.

Pasalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta disebutkan bahwa rencana penataan Monas harus mendapat persetujuan dari Sekretariat Negara (Setneg).

Untuk itu, DPRD DKI pun meminta Pemprov segera menghentikan revitalisasi Monas sampai mendapat restu dari Setneg.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres," ucap Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah dalam rapat, Rabu (22/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Diklaim Rampung 84 Persen, Revitalisasi Monas Terancam Batal

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas